Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara menegaskan bahwa dirinya tak akan menerima uang asuransi atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Tamara sebenarnya tidak tahu menahu adanya uang asuransi yang seharusnya diberikan oleh pihak kolam renang.
Ia mengira bahwa uang tersebut seharusnya didapat apabila ada kecelakaan di kolam renang yang berdampak korban harus dirawat di rumah sakit.
"Aku juga baru tahu ada asuransi, katanya ada di tiket ya Rp 20 jutaan. Itu mungkin aku concernnya kalau kecelakaan ya, misalkan anaknya dirawat atau hidup orangtuanya bisa lah (klaim)," kata Tamara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Aktris 29 tahun ini memang sempat menerima uang duka dari pihak kolam renang senilai Rp 10 juta.
Uang tersebut diberikan ketika pihak kolam renang satu hari setelah Dante meninggal dunia.
"Pihak kolam waktu itu datang takziah di malam pertama ikut pengajian ya kayak tamu yang lain aja, ngasih amplop uang duka, bukan uang asuransi," jelasnya.
Meskipun putranya meninggal dunia di kolam renang, Tamara menilai itu bukan kesalahan pihak pengelola.
Baca Juga: Hakim Sentil Pengelola Kolam Renang yang Belum Bayar Asuransi Rp 20 Juta ke Keluarga Dante
Ia bahkan menandatangani surat yang menyatakan tak akan menuntut pihak pengelola kolam renang.
Karena itulah, sebagai gantinya, pihak pengelola kolam renang memberikan uang duka sebesar Rp 10 juta.
"Dari awal dia (pihak pengelola) blilang mau gimana. Saya bilang 'Nggak ada pak, ini bukan kesalahan dari pihak kolam'. Sampai aku tanda tangan surat waktu itu yang (menyatakan) kita nggak akan nuntut apapun ke pihak kolam. Tapi dia maksa ngasih uang takziah," beber Tamara.
Berapapun nominalnya, Tamara tak menginginkan uang asuransi dari pihak pengelola kolam renang.
Yang ia inginkan saat ini hanyalah keadilan atas kematian putra semata wayangnya.
"Aku nggak kepikiran asuransi mau Rp 20 juta, mau Rp 50 juta, kita nggak kepikiran itu, ya aku maunya keadilan," ujar Tamara.
Bahkan, mantan istri Angger Dimas ini tegas tak akan menerima uang asuransi tersebut.
Menurut Tamara, uang tersebut tidak dibutuhkan karena bukan menjadi tuntutannya.
"Belum terima dan aku kayaknya nggak akan menerima, itu buat aku nggak penting, aku maunya keadilan buat dante. Ngapain uang asuransi, memang nggak ada tuntutan dan nggak perlu juga," pungkasnya.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Sering Ngamuk di Sidang Kasus Dante, Angger Dimas Berikan Nasihat Ini
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)