Find Us On Social Media :

Dulu Tutup Komunikasi, Angger Dimas Ungkap Hubungan dengan Tamara Tyasmara yang Mulai Membaik

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 12 Agustus 2024 | 18:49 WIB

Angger Dimas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)