Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Dokter umum IGD RS Islam Pondok Kopi, Iin Inayah, dihadirkan sebagai saksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Dalam kesaksiannya, Iin mengatakan bahwa tak ada luka memar pada tubuh anak artis Tamara Tyasmara itu.
Hal tersebut diungkapkan Iin sebagai jawaban dari pertanyaan kuasa hukum Yudha soal adanya tanda biru di tubuh Dante.
“Tidak ada (luka memar),” kata Iin.
Iin kemudian menjelaskan bahwa saat tiba di RS Islam Pondok Kopi, Dante mengenakan baju renang lengan pendek dan celana pendek.
Kondisi Dante saat itu sudah basah, baik pada pakaian renang yang dikenakan maupun pada tubuhnya.
Secara kasat mata, Iin mengaku tidak melihat ada luka memar di tubuh Dante.
Setelah tiba di IGD, ia langsung memeriksa nafas, nadi, lalu melakukan resusitasi jantung paru atau RJP.
Karena masih tidak ditemukan tanda kehidupan, dilakukan rekam jantung terhadap Dante dan hasilnya nihil.
“Pertama kami melakukan resusitasi jantung paru atau CPR. Kemudian, kita evaluasi belum ada nadi dan napas belum muncul. Kemudian, dilakukan perekaman jantung dan tampak di sana tidak ada denyut jantung lagi," jelas Iin.
Baca Juga: Dulu Tutup Komunikasi, Angger Dimas Ungkap Hubungan dengan Tamara Tyasmara yang Mulai Membaik