Find Us On Social Media :

Dante Sudah Meninggal Dunia Saat Tiba di Rumah Sakit, Dokter Tak Temukan Luka Memar

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:09 WIB

Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Dokter umum IGD RS Islam Pondok Kopi, Iin Inayah, dihadirkan sebagai saksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Dalam kesaksiannya, Iin mengatakan bahwa tak ada luka memar pada tubuh anak artis Tamara Tyasmara itu.

Hal tersebut diungkapkan Iin sebagai jawaban dari pertanyaan kuasa hukum Yudha soal adanya tanda biru di tubuh Dante.

“Tidak ada (luka memar),” kata Iin.

Iin kemudian menjelaskan bahwa saat tiba di RS Islam Pondok Kopi, Dante mengenakan baju renang lengan pendek dan celana pendek.

Kondisi Dante saat itu sudah basah, baik pada pakaian renang yang dikenakan maupun pada tubuhnya.

Secara kasat mata, Iin mengaku tidak melihat ada luka memar di tubuh Dante.

Setelah tiba di IGD, ia langsung memeriksa nafas, nadi, lalu melakukan resusitasi jantung paru atau RJP.

Karena masih tidak ditemukan tanda kehidupan, dilakukan rekam jantung terhadap Dante dan hasilnya nihil.

“Pertama kami melakukan resusitasi jantung paru atau CPR. Kemudian, kita evaluasi belum ada nadi dan napas belum muncul. Kemudian, dilakukan perekaman jantung dan tampak di sana tidak ada denyut jantung lagi," jelas Iin.

Baca Juga: Dulu Tutup Komunikasi, Angger Dimas Ungkap Hubungan dengan Tamara Tyasmara yang Mulai Membaik

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindakan tersebut, Iin menyimpulkan bahwa Dante sudah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Iin juga mengungkapkan sempat menyaksikan reaksi histeris Tamara ketika mengetahui putranya telah tiada.

Kemudian Dante dibawa ke RS Premiere Jatinegara oleh pihak keluarga.

“Tamara histeris teriak, teriak ‘Dante’ ‘Dante’. Ibu tersebut ke tempat anak dibaringkan. (Lalu bilang) ‘anak saya belum meninggal’,” ungkap Iin.

“Bada magrib dibawa ke rumah sakit Premiere,” lanjutnya. Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)