Grid.ID - Youtuber Sojang dituntut jaksa atas pencemaran nama baik terhadap Kang Daniel.
Dilansir dari akun Instagram @panncafe pada Selasa (13/8/2024), YouTuber Sojang atau yang dikenal sebagai Taldeok Camp dituntut denda sebesar 3 juta won atau sekitar 34,9 juta rupiah atas kasus pencemaran nama baik terhadap penyanyi Kang Daniel.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Lee Jungu dari Pengadilan Distrik Seoul, Divisi 18 pada Senin (12/8/2024).
Park, yang merupakan sosok di balik akun YouTube Sojang, didakwa melanggar Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Perlindungan Informasi terkait pencemaran nama baik.
Jaksa penuntut menetapkan hukuman denda sebesar 3 juta won kepada Park.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Kang Daniel mengajukan tuntutan kepada Park pada 27 Mei 2024 lalu atas tuduhan menyebarkan berita palsu mengenai dirinya.
Dalam sidang pertama, Park mengakui bahwa ia telah membuat dan mengunggah video berjudul "Kehidupan Pribadi Berantakan Idol Pacar Rakyat" yang dipublikasikan pada tahun 2022.
Namun Park menegaskan bahwa video tersebut bukan bertujuan untuk mencemarkan nama baik Kang Daniel melainkan untuk meminta pendapat dari para penonton.
Mengetahui hukuman yang diterima oleh YouTuber Sojang, netizen pun turut memberikan komentarnya.
"Yaah cuma di dendaa, dia pantas dpt kurungan penjara, gpp deh, semoga nnti kalau dia dihukum kurungan penjara. BTW selamat niel, menangin kasus," tulis r_*****.
"Hemzzzzz bekingan nya siap.. koq kuat banget.. ga di hukum cuma denda saja.. semoga kamu nyungsep Sojang terjungkal terjungkir dl," tulis r*****.