Korban merupakan janda anak satu.
Lantaran emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik pada korban.
Ia membunuh korban dengan cara mengikat leher menggunakan kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian.
(*)