"Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologisnya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara pemeriksaan dari korban," lanjut Rio Wahyu.
Akibat perbuatannya Armor dijerat dengan pasal berlapis terkait KDRT, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap anak.
(*)