Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Suami Cut Intan Nabila Ngaku Sudah Lakukan KDRT Sejak 2020

By Ines Noviadzani, Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:51 WIB

Suami Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah mencoba kabur, Armor berhasil diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Sebelumnya kasus KDRT dibongkar oleh sang istri dengan mengunggah potongan rekaman CCTV.

Cut Intan Nabila membagikan potongan video yang disensor mengenai kekerasan yang dilakukan suaminya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Hanggoro mengatakan bahwa Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatan yang dilakukannya, polisi akan menjerat Armor dengan pasal berlapis.

"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.

Melalui video yang dibagikan di Instagram @rumpi_gosip pada (14/8/2024), Armor mengakui kekerasan yang dilakukannya dimulai sejak tahun 2020 lalu.

"Dari tahun 2020," ungkapnya.

Baca Juga: KDRT dari Tahun 2020, Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis

"Kamu tidak pernah memikirkan bagaimana kondisi ketiga anakmu?" tanya polisi.

"Tidak pernah," jawabnya.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, saya mengaku saya salah," lanjutnya.

"Apakah yang kamu lakukan itu di depan anakmu selama 5 tahun pernah terjadi?" tanya polisi.

Armor pun mengangguk, akui kerap melakukan kekerasan di hadapan anak-anaknya.

Yang mengejutkan, orang tua Armor mengetahui tindakan yang dilakukan oleh anaknya.

Kini Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

(*)