Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di wilayah PT Timah.
Harvey Moeis didakwa atas kasus Tindak Pencucian Uang dan Korupsi yang merugikan negara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan tindak pencucian uang tersebut.
Dalam kasus itu, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sebagai perwakilan dari PT RBT, Harvey Moeis disebut mengakomodir uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Apa yang dilakukan Harvey Moeis itu juga disebut dalam sepengetahuan pejabat PT RBT yaitu Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.
“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar Jaksa Penuntut Umum, Wazir Imam Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp 371 Triliun
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, masing-masing perusahaan menyetor dana dengan nominal berbeda sekitar USD 500- USD 750 per ton biji timah.
Uang tersebut dibuat seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.
Perbuatan tersebut membawa Harvey Moeis menghadapi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)