Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Terungkap alasan suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, check in ke hotel setelah melakukan KDRT.
Diketahui Armor Toreador diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Tak sendiri, Armor Toreador ketahuan check in bersama 4 orang temannya.
Sebelumnya polisi memang langsung melacak keberadaan suami Cut Intan Nabila yang meninggalkan rumah usai cekcok dan melakukan KDRT.
"Kurang lebih (pukul) 16.00 WIB, tersangka kami monitor melakukan check in di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan," papar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, ia memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan.
"Pukul 19.45 tersangka berhasil kami amankan bersama teman-temannya sejumlah 4 orang," tegasnya.
AKBP Rio mengungkapkan saat ditangkap Armor bersikap kooperatif.
Namun karena menerima informasi tersangka hendak melarikan diri, polisi bergerak cepat.
"Tersangka kooperatif tapi kami menerima informasi (tersangka hendak melarikandiri), sebelum dia berangkat melarikan diri, tangkap malam itu juga," ungkapnya.
Armor Toreador mengungkap alasannya check in ke hotel.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaja itu mengaku ada pekerjaan di Jakarta.
"Memang kemarin saya ada sedikit kerjaan juga Pak di Jakarta. Cuma karena kondisinya saya tahu saya salah saya memutuskan pergi ke hotel," ujar Armor.
Ia juga membantah hendak melarikan diri ke Surabaya.
"Tidak, di Jakarta saja," jawabnya.
Bapak 3 anak itu juga berjanji akan mengikuti proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Selain KDRT, Tabiat Armor Toreador Dikuliti Rekannya, Sebut Miliki Utang hingga Miliaran!
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun. Yang jelas saya mengakui saya salah. Saya berjanji akan siap menjalani proses hukum sebenar-benarnya," ujar Armor.
Atas perbuatannya, Armor akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Ia juga dikenai pasal kekerasan terhadap anak yaitu pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(*)