Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pihak Kimberly Ryder mengungkap adanya perjanjian pra nikah.
Dalam perjanjian tersebut juga termasuk soal mobil mewah yang diduga telah digelapkan suami Kimberly, Edward Akbar.
"Saya luruskan kalau ada perjanjian pranikah ada, sudah ada poinnya," kata Machi Achmad, tim kuasa hukum Kimberly saat Grid.ID temui usai sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
"Kita juga sudah serahkan pada pihak tim penyelidik, biar mereka menentukan, apakah ada mens rea atau niat jahatnya, dan juga di mana keberadaan mobil itu sekarang ini ada di mana," lanjutnya.
Sementara itu, Edward Akbar memberi komentar bahwa perjanjian pranikah dibuat dengan alasan kewarganegaraan Kimberly.
"Perjanjian pranikah ya jelas karena Kim dan bapaknya kan WNA, saya jelaskan lagi. Mengenai laporan di Polres, ya jelas saya kaget maksudnya apa ya, ada game apa ya yang double combo atau apa, seperti itu," jelas Edward.
Pria 38 tahun itu juga menegaskan bahwa mobil mewah yang kini diperkarakan, dibeli sesuai keputusan bersama.
"Tapi yang jelas, itu dibeli dengan uang bersama, tadi Kim juga bilang ada bukti ini, ini, ini, transfernya, ya nanti semua ada pembuktiannya."
"Jadi dibeli ada porsi-porsi yang sama maksudnya ada porsi masing-masing," tandas Edward.
Baca Juga: Ibunda Ferry Maryadi Meninggal Dunia, Deswita Maharani Ungkap Kondisi Terakhir sang Mertua
Sebelumnya diketahui Kimberly Tyder melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan satu unit mobil ke Polres Metro Jakarta Selatan.