Dalam surat dakwaan, Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa.
Atas perbuatan, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Harvey didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Jadi Barang Sitaan di Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis, 6 Tas Branded Sandra Dewi Diduga KW
(*)