Grid.ID – Sidang Perdana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus korupsi Timah telah digelar pada Rabu, (14/8/2024).
Dikutip dari Youtube Kompas TV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah aliran dana yang dihasilkan Harvey dari keuntungan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka oleh Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin,” ungkap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Aliran uang panas itu sebagian besar digunakan untuk pembelian tas mewah, emas, tanah, bangunan, dan mobil mewah.
Tapi di antara transaksi pembelian harta benda, ada nominal yang cukup besar juga yang digunakan Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya, yakni pembayaran sewa rumah di luar negeri.
“Pembelian satu bidang tanah dan atau bangunan di perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, tahun 2021 atas nama Harvey Moeis.”
“Pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis, Melbourne, Australia Rp 5.765.130.530 (5,7 M),” jelas JPU.
Harvey Moeis diduga menggunakan nama perusahaan ataupun orang lain untuk pembelian sejumlah mobil mewah.
Di antara mobil mewah yang kini menjadi sitaan itu, ada 2 mobil yang merupakan pemberian Harvey untuk kado ulang tahun Sandra Dewi, yakni Mini Cooper dan Rolls Royce.
“Pembelian mobil mengatasnamakan orang lain atau perusahaan orang lain, yaitu PT Mitra Jasa Utama Semesta 1 unit mobil Velfire tahun perolehan 2020, mobil Lexus tahun perolehan 2021, 1 unit mobil Porche 911 tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil ferrari 458 spesial.”
Baca Juga: Aliran Dana Harvey Moeis, Pernah Transfer ke Rekening Sandra Dewi Sebesar Rp 3,15 Miliar
“PT jaswindo tiga perkasa, 1 unit mobil mercedes bens, Gusti Arik Ibrahim Siregar 1 unit mobil Ferrari, 1 unit Mini Cooper dengan nomor polisi B 888 SDW atas nama Harvey Moeis, 1 unit mobil Rolls Royce tanpa BPKB,” papar Jaksa.
Dalam surat dakwaan, Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa.
Atas perbuatan, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Harvey didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Jadi Barang Sitaan di Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis, 6 Tas Branded Sandra Dewi Diduga KW
(*)