Find Us On Social Media :

Rawat Dante Sejak Bayi, Dokter Anak Kenang Sifat Anak Tamara Tyasmara, Berharap Ada Keadilan

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:52 WIB

Dokter anak yang merawat Dante, dr. Lineus Hewis usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Persidangan kematian Dante, anak Tamara Tyasmara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2024).

Agenda persidangan menghadirkan 2 saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang berprofesi sebagai dokter.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah dr. Lineus H Hewis, dokter anak yang sudah merawat Dante sejak kecil.

Hal itu sempat dikonfirmasi ibunda Tamara Tyasmara.

"Iya, besok sidang ke-10. Ada dokternya Dante, dari Dante bayi. Namanya dokter Lineus dari JWCC Asih,” kata ibunda Dante, Tamara Tyasmara, melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).

Usai sidang, dr. Lineus enggan berbicara banyak karena proses persidangan kematian Dante masih berjalan.

Namun ia berharap putra Tamara Tyasmara itu mendapatkan keadilan.

"Biar semua orang yang terlibat dalam persidangan menjalaninya dengan takut akan Tuhan," kata dr. Lineus di PN Jaktim, Kamis (15/8/2024).

"Ya biar keadilan Tuhan yang bekerja dan muncul di tengah-tengah keluarga yang terlibat dalam kejadian ini," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mengenang sosok Dante semasa hidupnya.

Baca Juga: Ibu Tamara Tyasmara Bawa Foto Dante Bersama Sosok Pria, Ini Identitasnya

"Anaknya baik," ujar sang dokter singkat.

Ia juga menunjukkan foto terakhir dirinya bersama Dante.

Dalam foto tersebut, Dante dan sang dokter berpose dengan gaya melipat tangan.

Putra Tamara Tyasmara juga tampak tersenyum ke arah kamera.

Sebelumnya, Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Dante.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter.

Tindakan itu membuat bocah 6 tahun tersebut meninggal dunia pada 27 Januari 2024.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

(*)