Find Us On Social Media :

Dokter yang Tangani Dante Sejak Kecil Beberkan Anak Tamara Tyasmara Tak Ada Riwayat Penyakit sebelum Meninggal

By Ines Noviadzani, Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:29 WIB

Dokter yang tangani Dante sebut anak Tamara Tyasmara tak memiliki riwayat sakit.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kesaksian dokter yang menangani anak Tamara Tyasmara sejak kecil menyebut Dante tak memiliki riwayat penyakit apa pun.

Seperti yang telah diketahui, sidang kasus kematian Dante masih berlanjut.

Sidang lanjutan kasus kematian Dante telah digelar pada Senin (5/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi yang mengetahui kejadian Dante ditenggelamkan oleh terdakwa Yudha Arfandi.

Tamara pun mengaku dirinya percaya dengan keterangan saksi.

Menurutnya, saksi tersebut merupakan orang yang benar-benar melihat kejadian yang sebenarnya.

"Aku sih tetap percaya sama saksi ya, karena bagaimanapun dia yang melihat," ujar Tamara, dilansir dari Tribun Seleb.

Sementara dilansir dari Kompas.com, dokter yang menangani Dante sejak kecil bernama Lineus Hewis mengatakan bahwa Dante tak memiliki riwayat penyakit apa pun.

"Tidak ada (riwayat) sakit," ujar Lineus.

Ia menjelaskan bahwa pada 23 Januari 2024, Dante sempat dibawa ke Rumah Sakit JWCC Asih.

Baca Juga: Ibunda Tamara Tyasmara Menangis Histeris di Depan Dokter Anak yang Rawat Dante Sejak Kecil: Cucu Saya Dibunuh

Pada saat itu Dante mengalami sakit di bagian tenggorokan dan ada pembengkakan di belakang leher.

Dokter Lineus mengatakan bahwa hal itu tidak parah atau merupakan sakit biasa.

"Menurut saya sebagai orang medis. Kalau biasa ya biasa. Ada ruam kemerahan (di mulut) sebagai reaksi (sakit), tidak demam. Aktivitas biasa," terangnya.

Diketahui Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Ia pun dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

(*)