Find Us On Social Media :

Kemenkes Ancam Bakal Cabut Izin Praktik Dokter yang Ikut Membully, Imbas Dokter PPDS Undip Bunuh Diri di Kamar Kos

By Fidiah Nuzul Aini, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:31 WIB

Kemenkes Ancam Bakal Cabut Izin Praktik Dokter yang Ikut Membully, Imbas Dokter PPDS Undip Bunuh Diri di Kamar Kos

Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini

Grid.ID - Dokter PPDS Undip ditemukan bunuh diri di kamar kos.

Imbas Dokter PPDS Undip ditemukan bunuh diri di kamar kos, Kemenkes ancam bakal cabut izin praktik dokter yang ikut membully.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter senior yang terbukti terlibat dalam praktik perundungan (bullying) yang berujung pada kematian.

Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan perundungan di program studi Universitas Diponegoro terhadap seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohamad Syahril kepada Kompas.com, Kamis (15/8/2024).Syahril mengungkapkan bahwa Kemenkes telah menghentikan sementara program studi Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kemenkes juga meminta Universitas Diponegoro dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbaiki sistem PPDS.

"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," tutur Syahril.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa meskipun pengawasan dan pembinaan PPDS berada di bawah Fakultas Kedokteran Undip, Kemenkes tetap berkomitmen untuk menyelidiki kejadian ini.

"Ini penggantian sementara. Kalau memang ada perundungan, maka tata kelola diperbaiki termasuk misalnya jam kerja yang melebihi dari jam kerja standar," jelasnya.

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes telah mengunjungi RS Kariadi untuk menyelidiki penyebab bunuh diri seorang peserta didik.

Baca Juga: Dokter yang Tangani Dante Sejak Kecil Beberkan Anak Tamara Tyasmara Tak Ada Riwayat Penyakit sebelum Meninggal