Menurut kabar yang beredar, korban diduga mengalami perundungan di lembaga pendidikan tempat ia menjalani pendidikan dokter spesialis.
Sebelumnya, korban sempat dikabarkan berniat mengundurkan diri dari program PPDS Anestesi di Undip, tetapi rencana tersebut tidak terealisasi.
Akibat kasus dugaan perundungan yang berujung pada bunuh diri ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara Program Pendidikan Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Keputusan penghentian sementara Program Pendidikan Anestesi Undip ini tercantum dalam surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Surat tersebut, yang juga diterima Tribun Jateng, menyebutkan bahwa Kemenkes menyoroti dugaan perundungan yang dialami ARL.
Kemenkes juga meminta agar program Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang dihentikan hingga investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak Direksi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip dilakukan.
(*)