Selain itu jasad korban juga diberi cairan pewangi hingga kopi untuk menyamarkan bau.
Namun bau busuk menyengat tetap tercium oleh salah satu keluarga korban yang akhirnya menemukan jasad ZIW.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.