Find Us On Social Media :

Jessica Kumala Wongso Bebas Setelah 8 Tahun Dipenjara, Lebih Cepat dari Vonis Hakim, Ini Kata Pengacara

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 18 Agustus 2024 | 06:50 WIB

Jessica Kumala Wongso

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida dijadwalkan bebas pada Minggu (18/8/2024).

Bebasnya Jessica Kumala Wongso dibenarkan oleh kuasa hukum Otto Hasibuan.

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata Otto Hasibuan seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (18/8/2024).

Jessica Kumala Wongso bebas lebih cepat dari vonis yang ia terima.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.

Namun baru 8 tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso akan menghirup udara bebas.

Otto Hasibuan tidak menjelaskan alasan pembebasan kliennya yang lebih cepat.

Ia hanya menyatakan Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," jelas Otto Hasibuan singkat.

Baca Juga: Disebut Mendadak Alami Amnesia, Terbongkar Kondisi Terkini Jessica Wongso Setelah 7 Tahun Dipenjara karena Kasus Kopi Sianida

Selain itu, sang pengacara juga akan mengadakan konferensi pers terkait pembebasan Jessica Kumala Wongso pada hari Minggu (18/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Jessica dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan memasukkan bubuk sianida ke dalam kopi sahabatnya.

Ia dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Namun hingga kini,Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Kasus ini pun sempat kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

(*)