Find Us On Social Media :

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Begini Lika-liku Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna Salihin

By Fidiah Nuzul Aini, Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:23 WIB

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Begini Lika-liku Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna Salihin

Wanita berambut panjang itu kemudian ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Jessica, yang beberapa hari sebelumnya sering tampil di televisi untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam es kopi Vietnam tersebut.

Setelah ditangkap, Jessica menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.

Sebelum menjalani sidang perdana, tim hukum Jessica mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Salah satu pengacaranya, Yudi Wibowo, menyatakan bahwa praperadilan diajukan karena penetapan dan penahanan kliennya dianggap tidak sah.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan tersebut pada 1 Maret 2016 karena dianggap tidak tepat.

Setelah menunggu cukup lama karena berkas perkara belum selesai, persidangan kasus pembunuhan Mirna dimulai pada 15 Juni 2016. 

Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Diberitakan Kompas.com (27/10/2016), tim hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut, menyebut dakwaan jaksa terlalu dangkal.

Unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam, tidak terpenuhi.

Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa membantah argumen tim hukum yang berfokus pada alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.

Baca Juga: Dokter Hastry Ungkap Temuan di Jenazah Mirna Salihin, Sebut Ada Sianida hingga Yakin Jessica Kumala Wongso Pelakunya