Grid.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang fenomenal akan menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso didakwa atas tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan perantara kopi sianida.
Kendati dakwaan jatuh kepadanya, akan tetapi pihak Jessica Kumala Wongso sangat bersikukuh tidak bersalah.
Sebaliknya, pihak keluarga Wayan Mirna Salihin, ayahnya, Edi Darmawan Salihin juga pada pendiriannya bahwa ia miliki banyak bukti dan Jessica Kumala Wongso adalah penyebab anaknya meninggal.
Jessica Kumala Wongso lalu didakwa atas Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas meninggalya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Delapan tahun menjalani hukuman di penjara, Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
"Bebas bersyarat," ucapya.
Nantinya akan digelar konferensi pers pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Breaking News, Jessica Kumala Wongso Bebas, Terpidana Kopi Sianida Hirup Udara Segar
Kasus kopi sianida tersebut Kembali menjadi perbincangan pasca Netflix merilis film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Akankah kebebasan Jessica Kumala Wongso menjadi babak baru dalam kasus kopi sianida?
(*)