Jessica selanjutnya dijadwalkan akan mengunjungi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Jessica dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan memasukkan bubuk sianida ke dalam kopi sahabatnya.
Ia dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam
Namun hingga kini,Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Kasus ini pun sempat kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
(*)