Find Us On Social Media :

Jessica Kumala Wongso Fix Bebas, Ternyata Ini Alasan Terpidana Kasus Kopi Sianida Bisa Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari Usai Divonis 20 Tahun Penjara

By Siti M, Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:15 WIB

Foto pertama pasca Jessica Kumala Wongso bebas

Grid.ID - Sosok Jessica Kumala Wongso mendadak kembali ramai jadi buah bibir.

Ya, terpidana dalam kasus kopi sianida itu diketahui kini telah menghirup udara bebas.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh pengacara Jessica, yakni Otto Hasibuan.

Yang menyebut Jessica resmi bebas bersyarat per hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica Kumala Wongso pun keluar dari jeruji besi usai menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Setelah sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya.

Karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ucap Otto Hasibuan dikutip dari KompasTV.

Sementara itu, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica rupanya bukan tanpa alasan.

Dimana menurut penuturan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica berhasil memperoleh remisi karena telah berkelakuan baik.

Remisi sendiri adalah pengurangan hukuman yang diberikan apabila terpidana yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso di Atas Angin? Otto Hasibuan Sesumbar Sebut Ada 70 Ribu Pengacara Siap Gabung dan Bela Sahabat Mirna Itu: Gratis!

Dan ya, pada kesempatan ini, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Eduar dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Jessica sendiri keluar dari Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Lebih lanjut, meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih diharuskan wajib lapor.

Serta mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," imbuh Eduar.

Sekedar informasi, sebelumnya Jessica dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Yang kala itu tewas usai meminum es kopi Vietnam mengandung sianida yang dipesan Jessica.

Kejadian tersebut pun terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta dan langsung viral pada zamannya.

Baca Juga: Viral, Mahasiswa Magang Ini Kaget Ketemu Jessica Kumala Wongso Dipenjara, Ternyata Sifatnya 180 Derajat Berbeda: Tidak Percaya Dia Membunuh

(*)