Find Us On Social Media :

Salah Satu Alasan Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas, Otto Hasibuan Terkejut, Surprise!

By Pradipta R, Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:38 WIB

Jessica Kumala Wongso - Otto Hasibuan

Grid.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Jesica Kumala Wongso didakwa atas Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ia divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas meninggalya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).

Kasus pembunuhan tersebut mendapat perhatian yang sangat besar dari masyarakat.

Bahkan Netflix membuat film documenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Kasus itu juga dikenal dengan kasus kopi sianida.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku terkejut kliennya bisa bebas sebelum 20 tahun masa hukuman.

“Kami juga surprise, harusnya 20 tahun tapi sebelum 20 tahun dia bisa keluar,” ucap Otto Hasibuan.

Salah satu hal yang membuat Jessica Kumala Wongso mendapat remisi adalah sikapnya yang baik selama di tahanan.

“Saya belum bicara detail dengan kalapas tapi saya mendengar ini remisi yang luar biasa diberikan karena dia juga super-super berkelakuan baik di dalam,” lanjutnya.

Baca Juga: 58 Bulan 30 Hari Remisi Didapat, Jessica Kumala Wongso Harus Wajib Lapor sampai Tahun 2032

Bagi Otto Hasibuan, ini adalah sebuah babak baru kehidupan Jessica Kumala Wongso.

“Satu babak baru dari Jessica,” tegasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas simpati dan juga ramainya pemberitaan tentang kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada media massa,” tandasnya.

Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Dirinya tetap harus menjalani wajib lapor dan bimbingan hingga tahun 2032 mendatang.

(*)