Find Us On Social Media :

Jessica Wongso Sudah Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Akan Tetap Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:37 WIB

Jessica Kumala Wongso usai bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso resmi bebas setelah menjalani 8 tahun penjara.

Terakhir kali menghirup udara bebas di tahun 2016, Jessica Kumala Wongso tampil semringah saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Prosesi pembebasan Jessica Kumala Wongso didampingi oleh tim kuasa hukum.

Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica mengungkapkan terpidana kasus kopi sianida itu mengaku senang dengan pembebasannya.

"Ya pasti senang lah Jessica, kita juga haru. Sedih tapi juga bahagia," kata Hidayat Bostam saat ditemui Grid.ID di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Ia juga mengungkapkan keinginan Jessica pasca menghirup udara bebas.

"Dia bilang 'Saya pengen pulang, pengen pulang tepat waktu'," ungkap Bostam.

Meski sudah bebas, tim kuasa hukum Jessica Wongso akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Melansir laman Kemenkeu.go.id, PK merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Langsung Santap Makanan Favorit Usai Keluar Penjara

"PK tetep jalan ya, mungkin minggu depan kami daftarkan," tegas Hidayat Bostam.