Sang pengacara juga menyatakan telah memiliki novum (bukti baru) untuk diajukan dalam pendaftaran PK nanti.
"Pasti novum baru, kalau tidak ada novum baru kita tidak akan (ajukan) PK," imbuhnya.
Sementara itu terungkap alasan Jessica Wongso bebas lebih awal.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.
Namun baru 8 tahun mendekam dipenjara, Jessica dinyatakan berbas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
(Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis menyatakan Jessica Wongso mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Eduar.
Namun Jessica Wongso masih harus melakukan wajib lapor hingga tahun 2032 mendatang.
Baca Juga: BREAKING NEWS Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas, Keluar Lapas Pakai Outfit Simpel Tapi Stylish
Nama Jessica Kumala Wongso dikenal luas usai dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica terbukti melakukan pembunuhan dengan menaruh bubuk sianida dalam kopi milik Mirna Salihin.
Namun hingga kini Jessica Wongso membantah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya tersebut.
(*)