Find Us On Social Media :

Jessica Wongso Sudah Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Akan Tetap Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:37 WIB

Jessica Kumala Wongso usai bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso resmi bebas setelah menjalani 8 tahun penjara.

Terakhir kali menghirup udara bebas di tahun 2016, Jessica Kumala Wongso tampil semringah saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Prosesi pembebasan Jessica Kumala Wongso didampingi oleh tim kuasa hukum.

Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica mengungkapkan terpidana kasus kopi sianida itu mengaku senang dengan pembebasannya.

"Ya pasti senang lah Jessica, kita juga haru. Sedih tapi juga bahagia," kata Hidayat Bostam saat ditemui Grid.ID di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Ia juga mengungkapkan keinginan Jessica pasca menghirup udara bebas.

"Dia bilang 'Saya pengen pulang, pengen pulang tepat waktu'," ungkap Bostam.

Meski sudah bebas, tim kuasa hukum Jessica Wongso akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Melansir laman Kemenkeu.go.id, PK merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Langsung Santap Makanan Favorit Usai Keluar Penjara

"PK tetep jalan ya, mungkin minggu depan kami daftarkan," tegas Hidayat Bostam.

Sang pengacara juga menyatakan telah memiliki novum (bukti baru) untuk diajukan dalam pendaftaran PK nanti.

"Pasti novum baru, kalau tidak ada novum baru kita tidak akan (ajukan) PK," imbuhnya.

Sementara itu terungkap alasan Jessica Wongso bebas lebih awal.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.

Namun baru 8 tahun mendekam dipenjara, Jessica dinyatakan berbas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

(Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis menyatakan Jessica Wongso mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Eduar.

Namun Jessica Wongso masih harus melakukan wajib lapor hingga tahun 2032 mendatang.

Baca Juga: BREAKING NEWS Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas, Keluar Lapas Pakai Outfit Simpel Tapi Stylish

Nama Jessica Kumala Wongso dikenal luas usai dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica terbukti melakukan pembunuhan dengan menaruh bubuk sianida dalam kopi milik Mirna Salihin.

Namun hingga kini Jessica Wongso membantah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya tersebut.

(*)