Hal itu yang akhirnya membuat dirinya mantap melaporkan perbuatan suaminya pada pihak yang berwajib.
Selain hal itu, Intan juga memberi klarifikasi terkait isu dirinya yang akan cabut laporan pada Armor.
Ia mengatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
"Saya ingin meluruskan berota simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepettiga.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.