Find Us On Social Media :

5 Tahun Bungkam soal KDRT, Cut Intan Nabila Ungkap Alasannya, Kini Tegas Penjarakan Armor Toreador

By Ines Noviadzani, Minggu, 18 Agustus 2024 | 20:45 WIB

Cut Intan Nabila ungkap alasan sembunyikan KDRT Armor Toreador selama 5 tahun.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila saat ini masih menjadi sorotan publik.

Saat ini Armor Toreador sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku telah melalukan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Namun apa alasan Cut Intan Nabila baru mengungkap KDRT yang dilakukan suaminya usai bungkam selama 5 tahun?

Melansir dari Tribun Seleb, Cut Intan Nabila akhirnya buka suara soal alasan dirinya menutupi KDRT yang dialaminya selama 5 tahun.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Intan mencoba menutupi kekerasan yang ia alami lantaran masih berharap suaminya berubah menjadi lebih baik lagi.

"Bismillahirrahmanirrahim.. Maafkan jika selama 5 tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT yang saya alami dari keluarga dan sahabat-sahabat terdekat saya."

"Karena saya selalu bergelut dengan pikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah," ungkapnya.

Namun kenyataan tak sesuai dengan harapannya.

Armor justru terus melakukan kekerasan pada dirinya.

Baca Juga: Berharap Damai, Armor Toreador Upayakan Restorative Justice Usai Jadi Tersangka KDRT Cut Intan Nabila

Hal itu yang akhirnya membuat dirinya mantap melaporkan perbuatan suaminya pada pihak yang berwajib.

Selain hal itu, Intan juga memberi klarifikasi terkait isu dirinya yang akan cabut laporan pada Armor.

Ia mengatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

"Saya ingin meluruskan berota simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis.

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepettiga.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

(*)