Baca Juga: Salah Satu Alasan Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas, Otto Hasibuan Terkejut, Surprise!
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).
Usai bebas dari penjara, Jessica Kumala Wongso langsung bertemu dengan sang ibunda.
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @rumpi_gosip, Minggu (18/8/2024).
Pada video tersebut memperlihatkan momen haru pertemuan Jessica Kumala Wongso dengan sang ibunda.
Sang ibunda yang sudah berusia senja tampak menyambut putrinya yang baru bebas dari penjara.
Mata ibunda Jessica Kumala Wongso tampak berkaca-kaca saat melihat sang puri.
Sementara itu, Jessica terlihat menenangkan sang ibunda yang tampak terharu sembari tersenyum.
Setelahnya, Jessica Kumala Wongso melakukan konferensi pers bersama para pengacaranya usai bebas dari penjara.
Ia mengungkapkan rasa syukur karena dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," kata Jessica dalam konferensi pers.