Find Us On Social Media :

Pengakuan Mengajutkan Jessica Wongso Usai Bebas, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan PK dan Bukti Baru

By Ines Noviadzani, Senin, 19 Agustus 2024 | 14:49 WIB

Jessica Wongso bebas dari penjara, kuasa hukum akan ajukan PK dan bukti baru.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat usai dipenjara selama 8,5 tahun.

Diketahui terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dapat menghirup udara segar pada Minggu (18/8/2024).

Meskipun sudah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso masih akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Bukan tanpa alasan, Jessica disebut memiliki buki baru yang kuat untuk membuktikan perkara.

Dilansir dari Tribun Bengkulu, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan melakukan PK lantaran adanya bukti baru atau novum.

"Ya terus terang punya novum perkara itu," ujar Otto.

"Berbeda dengan yang dulu saat ini kita punya novum (bukti baru)," sambungnya.

Sebelumnya Jessica Wongso divonis penjara selama 20 tahun atas dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ia dinyatakan bebas bersyarat usai dipenjara selama 8,5 tahun atau telah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Pengakuan Jessica pun jadi sorotan saat dirinya menyebut tak memiliki dendam dan telah memaafkan pihak-pihak yang disebut telah menjebloskannya ke penjara.

Baca Juga: Otto Hasibuan Pamer Hadiah dari Jessica Wongso saat di Penjara, Terpidana Kasus Kopi Sianida: Keterbatasan yang Saya Punya