Find Us On Social Media :

Terungkap! Armor Toreador Koleksi Film Porno Sejak Nikahi Cut Intan Nabila

By Devi Agustiana, Senin, 19 Agustus 2024 | 17:29 WIB

Armor Toreador telah mengoleksi film porno sejak menikah dengan Cut Intan Nabila.

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador menyimpan banyak film porno di ponselnya.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan crime investigation kepolisian.

"Meskipun sudah dihapus (oleh Armor) kita bisa mengangkat file-file dari HP tersebut. Iya (lebih dari satu)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2024), seperti Grid.ID dari Kompas.com.

Sejak itu pula, Armor kerap menonton film dewasa tersebut.

Akan tetapi, polisi tidak menyebutkan secara detail perihal jumlah file film porno atau konten dewasa itu.

Sebab hal tersebut termasuk materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik.

"Jadi untuk HP tersangka (Armor) sudah kita lakukan lab forensik, jumlahnya (detail) berapa kita akan hadirkan di sidang pengadilan, karena itu materi penyidikan, kalau materi penyidikan kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan itu ke teman-teman semua," jelas Rio.

Sebelumnya diketahui bahwa motif awal penganiayaan yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila karena tersangka kedapatan menonton film porno.

Baca Juga: Viral Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Mulan Jameela Harap Komnas Perempuan dan Anak Turun Tangan

"Motifnya, dari hasil pemeriksaan tersangka, adalah karena ketahuan menonton film porno," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, Cut Intan Nabila mengaku tak akan mencabut laporan terhadap suaminya.

"Terkait pencabutan laporan itu, tidak ada sama sekali," kata Cut Intan Nabila dalam jumpa pers yang Grid ID hadiri di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Kini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.

Armor dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)