"Di luar sidang akan kita jaga (orangtua tidak ngomong)," lanjutnya.
Selain orangtua korban, hakim, penuntut umum, penasihat hukum terdakwa juga dilarang untuk membocorkan isi persidangan ke luar.
"Tidak boleh (menginformasikan). Penasihat hukum maupun hakim (tidak boleh menginformasikan ke luar)," tandas Immanuel.
Setelahnya, majelis hakim bertanya kepada orangtua korban, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa soal kesepakatan tersebut.
Karena semua pihak telah sepakat, akhirnya sidang dilanjutkan dan seluruh pihak yang tidak berkepentingan diminta keluar dari ruang sidang.
Sedangkan Tamara Tyamara dan Angger Dimas kompak menyaksikan persidangan.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)