Namun, setelah dipertimbangkan, ini merupakan kesempatan Tamara untuk mendengar langsung penjelasan ahli.
"Iya, tadi akhirnya mikir-mikir. Yaudahlah, kalo nggak di dalam, nanti nggak jelas ya penjelasannya gimana. Kalo cuma denger dari cerita-cerita. Jadi yaudah, kita tadi berani untuk masuk," jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Tamara pun makin yakin bahwa perbuatan terdakwa Yudha Arfandi yang menenggelamkan putranya adalah perbuatan disengaja.
Dia juga meyakini bahwa orang-orang yang telah melihat rekaman CCTV akan menyimpulkan hal yang sama.
"Yakin sih (disengaja). Jangankan aku, orang-orang pasti yakin banget. Dari CCTV yang beredar, pasti semuanya yakin sih," pungkas Tamara.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Baca Juga: CCTV Akan Diputar, Sidang Kematian Dante Digelar Tertutup, Tamara-Angger Kompak Hadir
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)