Find Us On Social Media :

Tamara Tyasmara Bercucuran Air Mata Usai Dengar Penjelasan Ahli Soal Rekaman CCTV Dante

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 19 Agustus 2024 | 17:45 WIB

Tamara Tyasmara saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara hadir dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yaitu dokter forensik, ahli renang, dan ahli digital forensik.

Persidangan pun digelar secara tertutup ketika ahli digital forensik dihadirkan.

Meski demikian, kedua orangtua Dante yaitu Tamara Tyasmara dan Angger Dimas diizinkan untuk mendengarkan sidang.

Usai menyaksikan keterangan saksi ahli, Tamara keluar dari ruang sidang dengan bercucuran air mata dan mata sembab.

Aktris 29 tahun itu rupanya tak kuasa menahan tangis saat diputarkan CCTV di ruang sidang.

Sayangnya, Tamara tak bisa membeberkan isi persidangan lantaran kebijakan dari majelis hakim.

"Nggak boleh (bahas isi sidang). Memang nggak boleh kan tadi udah denger ya, dari hakimnya, dari semuanya memang untuk yang (keterangan) saksi terakhir itu, nggak boleh kita ceritain di luar," kata Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Dengar Kesaksian Dokter Forensik Dante, Tangis Ayah Angger Dimas Pecah di Ruang Sidang

Pada awalnya, Tamara memang sempat mengatakan bahwa ia tidak ingin melihat kembali rekaman CCTV.

Mantan istri Angger Dimas ini mengaku tak kuat jika harus melihat detik-detik kematian putra semata wayangnya.

Namun, setelah dipertimbangkan, ini merupakan kesempatan Tamara untuk mendengar langsung penjelasan ahli.

"Iya, tadi akhirnya mikir-mikir. Yaudahlah, kalo nggak di dalam, nanti nggak jelas ya penjelasannya gimana. Kalo cuma denger dari cerita-cerita. Jadi yaudah, kita tadi berani untuk masuk," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Tamara pun makin yakin bahwa perbuatan terdakwa Yudha Arfandi yang menenggelamkan putranya adalah perbuatan disengaja.

Dia juga meyakini bahwa orang-orang yang telah melihat rekaman CCTV akan menyimpulkan hal yang sama.

"Yakin sih (disengaja). Jangankan aku, orang-orang pasti yakin banget. Dari CCTV yang beredar, pasti semuanya yakin sih," pungkas Tamara.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Baca Juga: CCTV Akan Diputar, Sidang Kematian Dante Digelar Tertutup, Tamara-Angger Kompak Hadir

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)