Find Us On Social Media :

Tamara Tyasmara Makin Yakin Yudha Arfandi Sengaja Tenggelamkan Dante, Minta Hukuman Seberat-beratnya

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 19 Agustus 2024 | 18:01 WIB

Tamara Tyasmara saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Sebagai ganti nyawa putranya yang melayang, mantan istri Angger Dimas ini berharap Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya.

"Harapannya hukumannya yang seberat-beratnya ya karena kan nyawa anak kecil sudah hilang, ya keadilan aja sih buat Dante," pungkas Tamara.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)