Find Us On Social Media :

Kutuk Yudha Arfandi Setelah Lihat Rekaman CCTV Kematian Dante, Angger Dimas: Bukan Perbuatan Manusia!

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 19 Agustus 2024 | 18:18 WIB

Angger Dimas saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - DJ Angger Dimas hadir dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramuditya alias Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Dalam persidangan ini, Angger dan mantan istrinya, Tamara Tyasmara, diizinkan majelis hakim untuk ikut mendengarkan keterangab saksi ahli digital forensik soal rekaman CCTV kematian Dante.

Selain orangtua Dante, persidangan yang dilakukan secara tertutup ini hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa Yudha Arfandi dan kuasa hukum terdakwa.

Usai menyaksikan sidang, Angger memang tak membeberkan keterangan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan pengadilan.

Namun, DJ 36 tahun itu tampak kesal dan emosi.

Ia mengaku mual setelah kembali menyaksikan rekaman CCTV kematian Dante.

"Pasti, pasti (geram), kesal, mual,” kata Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Saking emosinya, Angger mengutuk perbuatan Yudha Arfandi terhadap anaknya.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Makin Yakin Yudha Arfandi Sengaja Tenggelamkan Dante, Minta Hukuman Seberat-beratnya

Mantan suami Tamara Tyasmara ini menyebut perbuatan Yudha bukanlah perbuatan manusia.

“Mual sih, itu bukan perbuatan manusia,” ujar Angger.

Rekaman CCTV yang diputar di persidangan pun memberikan dampak tak hanya bagi dirinya, tapi juga Tamara.

Sebab, hal itu justru membuat mereka mengenang kembali perlakuan keji Yudha terhadap Dante.

“Kalau tadi lihat CCTV jadi flashback lagi aja, Tamara juga nangis. Gue juga ngelihatnya mual lagi, gitu kan, ya intinya ini sih tadi di CCTV udah jelas lah,” jelas Angger.

Walau kesal, Angger Dimas masih berusaha untuk meredam emosinya.Dia juga makin yakin bahwa perbuatan Yudha termasuk dalam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Gue masih tetap sama, gue masih (yakin) di 340 (pembunuhan berencana) karena kalau tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu 340,” tutupnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Baca Juga: Tamara Tyasmara Bercucuran Air Mata Usai Dengar Penjelasan Ahli Soal Rekaman CCTV Dante

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)