Find Us On Social Media :

Yakin Pembunuhan Dante Sudah Terencana, Angger Dimas Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:32 WIB

Angger Dimas Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Angger Dimas merasa geram setelah menyaksikan rekaman CCTV kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/8/2024), memang dihadirkan saksi ahli digital forensik yang memberikan keterangan terhadap rekaman CCTV kematian Dante.

Walau persidangan digelar tertutup, Angger Dimas dan mantan istrinya, Tamara Tyasmara, diizinkan untuk hadir mendengarkan keterangan saksi ahli.

Usai menyaksikan sidang, Angger Dimas tak bisa menyembunyikan emosi dan geramnya.

"Pasti, pasti (geram), kesal, mual,” kata Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Saking geramnya, Angger mengutuk perbuatan Yudha Arfandi bukanlah perbuatan manusia.

Melihat perlakuan keji Yudha terhadap Dante pun membuat Angger merasa mual.

“Mual sih, itu bukan perbuatan manusia,” ujar Angger.

DJ 36 tahun ini pun merasa yakin bahwa terdakwa Yudha Arfandi memang sengaja menenggelamkan Dante.

Bahkan, lulusan Fakultas Hukum ini meyakini Yudha melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Baca Juga: Kutuk Yudha Arfandi Setelah Lihat Rekaman CCTV Kematian Dante, Angger Dimas: Bukan Perbuatan Manusia!

“Gue masih tetap sama, gue masih (yakin) di 340 (pembunuhan berencana) karena kalau tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu 340,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, Angger berharap Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman mati lah pasti," tandas Angger.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Makin Yakin Yudha Arfandi Sengaja Tenggelamkan Dante, Minta Hukuman Seberat-beratnya

(*)