Find Us On Social Media :

Kegiatan Jessica Kumala Wongso Selama di Penjara Akhirnya Terungkap, Ajari Napi Lain Bahasa Inggris sampai Yoga

By Fidiah Nuzul Aini, Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:23 WIB

Kegiatan Jessica Kumala Wongso Selama di Penjara Akhirnya Terungkap, Ajari Napi Lain Bahasa Inggris sampai Yoga

Melansir dari Kompas TV, Terpidana dalam kasus pembunuhan dengan racun sianida melalui kopi, Jessica Kumala Wongso, atau yang lebih dikenal sebagai Jessica Wongso, dikabarkan akan dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, telah mengonfirmasi informasi tersebut.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024).

Otto menjelaskan bahwa Jessica dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya divonis 20 tahun penjara, kliennya akan dibebaskan dengan status bebas bersyarat.

"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menambahkan bahwa Jessica Wongso sebagai warga binaan telah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelumnya, dia menyatakan bahwa selama masa tahanan, Jessica menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang membuahkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).

Sebagai tambahan informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Pada saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Baca Juga: Salah Satu Alasan Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas, Otto Hasibuan Terkejut, Surprise!