Find Us On Social Media :

Kegiatan Jessica Kumala Wongso Selama di Penjara Akhirnya Terungkap, Ajari Napi Lain Bahasa Inggris sampai Yoga

By Fidiah Nuzul Aini, Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:23 WIB

Kegiatan Jessica Kumala Wongso Selama di Penjara Akhirnya Terungkap, Ajari Napi Lain Bahasa Inggris sampai Yoga

Grid.ID - Kegiatan Jessica Kumala Wongso selama di penjara akhirnya terungkap.

Jessica Kumala Wongso ajari napi lain bahasa Inggris sampai yoga.

Melansir dari Tribunnews.com, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Otto menyebut bahwa selama berada di Lapas, Jessica berbagi sejumlah keahlian dengan narapidana lainnya.

"Ya kemarin-kemarin saya gak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan, mengajari orang yoga," tutur Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Selain itu, Jessica juga sering terlibat dalam pembuatan kerajinan tangan selama di Lapas Pondok Bambu.

Otto bahkan menambahkan bahwa cucunya pernah menerima hadiah ulang tahun berupa kerajinan tangan yang dibuat oleh Jessica selama di lapas.

"Dia juga dalam kerajinan-kerajinan. Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di Lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," tutur Otto.

Otto juga menyampaikan bahwa cucunya ingin bertemu dengan Jessica setelah mendengar kabar bahwa Jessica bebas bersyarat.

"Dengar dia keluar, datang kesini tadi, dia bawa ini. ‘Apa itu? Saya bilang. Yang dulu di kasih Jessica, Saya mau ketemu Jessica, ‘saya mau ketemu dia, saya mau bilang makasih. Nah begitu kah perilaku dia di Lapas," pungkasnya.

Baca Juga: Momen Haru Jessica Kumala Wongso Ketemu dengan Sang Ibunda Usai Bebas dari Penjara, Singgung Soal Dendam dan Kebencian

Melansir dari Kompas TV, Terpidana dalam kasus pembunuhan dengan racun sianida melalui kopi, Jessica Kumala Wongso, atau yang lebih dikenal sebagai Jessica Wongso, dikabarkan akan dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, telah mengonfirmasi informasi tersebut.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024).

Otto menjelaskan bahwa Jessica dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya divonis 20 tahun penjara, kliennya akan dibebaskan dengan status bebas bersyarat.

"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menambahkan bahwa Jessica Wongso sebagai warga binaan telah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelumnya, dia menyatakan bahwa selama masa tahanan, Jessica menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang membuahkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).

Sebagai tambahan informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Pada saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Baca Juga: Salah Satu Alasan Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas, Otto Hasibuan Terkejut, Surprise!

Di lokasi tersebut, Mirna mengalami kejang setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Setelah ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Sidang perdana Jessica Kumala Wongso berlangsung pada 15 Juni 2016.

Setelah melalui 32 kali persidangan, Jessica dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

(*)