Find Us On Social Media :

Pelatih Renang Hadir Jadi Saksi Ahli, Ini 3 Perlakuan Yudha Arfandi Terhadap Dante yang Dianggap Tak Wajar

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:01 WIB

Pelatih renang Albert C Sutanto hadir menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kematian Dante, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Ahli olahraga renang sekaligus pelatih renang Albert C Sutanto hadir menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Senin (19/8/2024).

Dalam keterangannya, Albert menyebutkan beberapa perlakuan terdakwa Yudha Arfandi terhadap Dante di kolam renang yang dianggap tidak wajar.

Albert menilai apa yang dilakukan Yudha terhadap Dante bukan seperti seseorang yang sedang mengajarkan renang.

"Ketika saudara diperlihatkan CCTV, apakah terdakwa ini terlihat sedang mengajarkan anak berenang?" tanya majelis hakim Immanuel, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

"Tidak, tidak," jawab Albert.

Ada beberapa hal yang dinilai Albert tidak wajar, di antaranya adalah:

Pertama, Yudha tidak seharusnya menjadi pendamping untuk dua anak di kolam renang dewasa.

Apalagi jika anak tersebut lebih pendek dibandingkan kedalaman kolam renang.

Bahkan, Albert menyebut bahwa orang yang memiliki keahlian pun tidak boleh menjadi pendamping lebih dari satu anak di kolam renang dewasa.

Baca Juga: Angger Dimas Yakin Yudha Arfandi Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dante

"Kalau tidak punya keahlian, tidak disarankan (mendampingi dua anak). Kecuali kalau kolam renangnya itu lebih pendek dari tinggi badan anaknya," ujar Albert.

"Punya keahlian pun tidak disarankan. Harus satu satu.Aturannya harus satu satu," lanjutnya.

Yang kedua, jika memang ingin mengajarkan renang atau pernapasan, seharusnya dalam keadaan berhadapan.

Dengan begitu, guru atau pelatih bisa mengetahui kapan anak atau murid bisa mulai masuk ke dalam air.

Sedangkan dalam rekaman CCTV, tampak Yudha berada di belakang Dante saat membenamkan kepala serta tubuh Dante ke dalam air.

"Guru dan anak harus berhadapan supaya guru tau anak siap latihan bernapas," jelas Albert.

Ketiga, Albert menyebutkan bahwa durasi normal latihan pernapasan dalam air pada anak atau pemula adalah sekitar 5-10 detik.

Pada rekaman CCTV, Yudha berusaha membenamkan Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda-beda.

Yang paling lama adalah dengan durasi hampir satu menit.

"Pemula itu 5-10 detik," tutur Albert.

Baca Juga: Kutuk Yudha Arfandi Setelah Lihat Rekaman CCTV Kematian Dante, Angger Dimas: Bukan Perbuatan Manusia!

"Belajar anak pernapasan itu 5-10 detik, kecuali memang belajar diving," tandasnya.

Selain Albert, ada juga dokter forensik dan ahli digital forensik yang juga hadir dalam persidangan.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)