Menurutnya, Jessica memberikan dampak positif selama di lapas.
"Di lapas kak Jessica memberikan dampak yang sangat bagus. Dia juga sering diminta untuk desain-desain di PKMB. Dia bahkan lebih aktif dari warga binaan lainnya," jelasnya.
Keingintahuan netizen pun terjawab mengenai kondisi Jessica setelah tujuh tahun menjalani masa tahanan.
Melansir dari Kompas TV, terpidana kasus pembunuhan menggunakan racun sianida melalui kopi, Jessica Kumala Wongso, yang lebih dikenal sebagai Jessica Wongso, dilaporkan akan dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, telah mengonfirmasi kabar tersebut.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024).
Otto menyampaikan bahwa Jessica dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia juga menjelaskan bahwa meskipun kliennya sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Jessica akan dibebaskan dengan status bebas bersyarat.
"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menambahkan bahwa Jessica Wongso sebagai warga binaan telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.