Grid.ID - Jessica Kumala Wongso diketahui kini sudah bebas dari kasus kopi sianida.
Tabiat asli Jessica Kumal Wongso selama di penjara kini dibongkar sosok ini.
Jessica Kumala Wongso aslinya baik?
Melansir dari TribunStyle.com, Sebagai terpidana dalam kasus kopi sianida, tak sedikit masyarakat yang merasa simpati padanya.
Salah satu yang merasakan hal tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Ardita Pebriani Silitonga.
Pengalaman langka bertemu Jessica Wongso setelah kasus kopi sianida menjadi viral dibagikan oleh mantan mahasiswi bernama Ardita Pebriani Silitonga.
Dalam ceritanya, Ardita Pebriani Silitonga mengungkapkan bahwa ia beberapa kali bertemu dengan Jessica Wongso.
Pertemuan antara Dhita dan terpidana dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin tersebut terjadi pada tahun 2019.
Ya, empat tahun lalu, Dhita menjalani magang di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Melalui video di akun TikTok-nya @dithayou, mahasiswi tersebut menggambarkan sosok Jessica Wongso dari sudut pandangnya.
Saat pertama kali melihat Jessica Wongso, Dhita dan teman-temannya sulit mempercayai citra yang melekat pada terpidana kasus yang terjadi pada tahun 2016.
Dhita mengaku tidak percaya bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.
"Aku bersama teman-temanku melihat nyata baik dan ramahnya kak Jessica. Memang tidak percaya juga dia tega membunuh temannya, Mirna.
Selain ramah, doi juga enggak pelit. Saat mamanya berkunjung pasti membawakan makanan dan dia selalu menawarkan dan bagi makanannya ke kami," tulisnya sambil menunjukkan foto bersama teman-temannya saat praktikum di lapas tahun 2019.
Pada saat itu, ia dan teman-temannya mengadakan pelatihan membuat bantal untuk para warga binaan.
Dalam kesempatan itu, Jessica Wongso juga ikut serta dalam membuat bantal.
Sayangnya, Dhita dan mahasiswa lainnya tidak diizinkan terlalu sering mengambil foto bersama Jessica Wongso.
Namun, Jessica Wongso tidak merasa kecewa dengan larangan tersebut.
Sebaliknya, Jessica yang aktif mengambil foto momen-momen mahasiswa bersama warga binaan lainnya.
"Ini kak Jessica yang fotoin karena waktu di lapas enggak bisa bebas foto dengan Kak Jessica. Jadi dia maunya tukang foto aja (waktu itu kami buat pelatihan bikin bantal di Lapas)," kata Dhita.
Menariknya, selama di lapas, Jessica berperan sebagai pengajar Bahasa Inggris bagi para tahanan.
Selain itu, ia juga mengajarkan penggunaan komputer.
Menurutnya, Jessica memberikan dampak positif selama di lapas.
"Di lapas kak Jessica memberikan dampak yang sangat bagus. Dia juga sering diminta untuk desain-desain di PKMB. Dia bahkan lebih aktif dari warga binaan lainnya," jelasnya.
Keingintahuan netizen pun terjawab mengenai kondisi Jessica setelah tujuh tahun menjalani masa tahanan.
Melansir dari Kompas TV, terpidana kasus pembunuhan menggunakan racun sianida melalui kopi, Jessica Kumala Wongso, yang lebih dikenal sebagai Jessica Wongso, dilaporkan akan dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, telah mengonfirmasi kabar tersebut.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024).
Otto menyampaikan bahwa Jessica dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia juga menjelaskan bahwa meskipun kliennya sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Jessica akan dibebaskan dengan status bebas bersyarat.
"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menambahkan bahwa Jessica Wongso sebagai warga binaan telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa selama menjalani masa tahanan, Jessica menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang memberinya remisi total selama 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).
Sebagai tambahan informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Di tempat itu, Mirna mengalami kejang setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Setelah ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Sidang perdana Jessica Kumala Wongso dimulai pada 15 Juni 2016.
Setelah melalui 32 kali persidangan, Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
(*)