Find Us On Social Media :

Istri Presenter Jadi Korban KDRT, Suami Tak Ditahan Meski Status Tersangka!

By Pradipta R, Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB

Istri presenter jadi korban KDRT

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

“(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

(*)