Find Us On Social Media :

Istri Presenter Jadi Korban KDRT, Suami Tak Ditahan Meski Status Tersangka!

By Pradipta R, Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB

Istri presenter jadi korban KDRT

Grid.ID – Kasus KDRT di kalangan selebriti nampaknya tengah marak.

Setelah kasus KDRT Cut Intan Nabila, kini muncul kasus serupa yang dialami oleh selebgram Shahnaz Anindya.

Shahnaz Anindya adalah istri dari presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko.

Atas Tindakan suaminya, Shahnaz Anindya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Laporan tersebut telah masuk sejak 7 September 2023.

Adapun yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya.

Polisi lantas melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 dan menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Pernah 2 Kali ke Pengadilan Agama untuk Ceraikan Armor Toreador, Usaha Cut Intan Nabila Gagal

Tersangka tidak ditahan namun harus melaksanakan wajib lapor.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

“(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

(*)