Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni ditunda pekan depan.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (20/8/2024) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tadi disampaikan Senin, 26 agustus 2024, disampaikan oleh majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.
Adapun Majelis Hakim mendapat surat dari BNNP (Badan Nasional Narkotika Provinsi) terkait penundaan sidang.
"Informasinya majelis hakim mendapatkan surat dari BNNP tadi ya, Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta."
"Ada surat tadi itu alasan penundaannya, alasan lain kami enggak tahu," jelas Khareza.
Sebelumnya sidang Ammar Zoni akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada Grid.ID, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Dipenjara 12 Tahun, Ammar Zoni Sebut Tuntutan JPU Tak Adil, Kuasa Hukum: Koruptor Saja 4 Tahun
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.