Find Us On Social Media :

Sidang Vonis Narkoba Ammar Zoni Ditunda Pekan Depan

By Devi Agustiana, Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:59 WIB

Ammar Zoni hadir secara vitual dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni ditunda pekan depan.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (20/8/2024) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tadi disampaikan Senin, 26 agustus 2024, disampaikan oleh majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.

Adapun Majelis Hakim mendapat surat dari BNNP (Badan Nasional Narkotika Provinsi) terkait penundaan sidang.

"Informasinya majelis hakim mendapatkan surat dari BNNP tadi ya, Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta."

"Ada surat tadi itu alasan penundaannya, alasan lain kami enggak tahu," jelas Khareza.

Sebelumnya sidang Ammar Zoni akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada Grid.ID, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Dipenjara 12 Tahun, Ammar Zoni Sebut Tuntutan JPU Tak Adil, Kuasa Hukum: Koruptor Saja 4 Tahun

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.

JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus serupa.

Penangkapan pertama pada tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.

Adapun penangkapan ketiga kalinya dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram.

(*)