Sebelumnya diketajui JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus serupa.
(*)