Find Us On Social Media :

Pihak Tengku Dewi Tegaskan Tak Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Proses Perceraian Tetap Berlanjut

By Hana Futari, Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:02 WIB

Kuasa Hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak Tengku Dewi membantah keras adanya pencabutan gugatan cerai terhadap Andrew Andika.

Meskipun dalam putusan yang dapat diakses dari Pengadilan Agama Cibinong, Tengku Dewi dinyatakan mencabut gugatan terhadap Andrew Andika.

“Nah jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan. Baik secara lisan maupun secara tulisan,” ujar Kuasa Hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Begitupun kuasa hukum Tengku Dewi tak pernah mewakili sang klien untuk mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.

“Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt,” tegas Minola Sebayang.

“Kalau misalkan membicarakan hukum acara, bukan hanya mendaftarkan gugatan kita harus menambahkan kuasa dari klien kita tapi ketika mencabut gugatan pun kita harus ada izin dan kuasa dari klien kita,” lanjutnya.

Minola Sebayang pun mengungkapkan mengapa dalam data Pengadilan Agama Cibinong secara online, Tengku Dewi dinyatakan mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.

Minola Sebayang menyebut adanya miskomunikasi hingga kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dari persidangan terakhir Tengku Dewi dan Andrew Andika.

Baca Juga: Meskipun akan Bercerai, Tengku Dewi Tetap Jalin Komunikasi dengan Andrew Andika: Aku Udah Berdamai

Di mana tanggal 4 Juli 2024 lalu, Tengku Dewi yang tengah hamil besar datang sebagai prinsipal ke persidangan di Pengadilan Agama Cibinong.

“Nah di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil,” terang Minola Sebayang.

Menurut Minola Sebayang, dalam persidangan itu, Tengku Dewi menyatakan kesungguhannya untuk bercerai dari Andrew Andika.

Di situ, Majelis Hakim menyarankan agar Tengku Dewi menunda perceraiannya.

“Dia (hakim) menyarankan, dia mengimbau itu subjektivitas apakah lebih bagus nanti saja?” katanya.

Menjawab pertanyaan Hakim, Tengku Dewi mengatakan bahwa dirinya memang tak terburu-buru untuk melanjutkan proses perceraian.

“Artinya kalau prosesnya ditunda sampai dia melahirkan juga itu bukan jadi persoalan,” kata Minola Sebayang.

“Itulah yang terjadi dialog dalam persidangan tersebut sampai akhirnya sidang ditutup, dinyatakan usai, mereka pulang dari pengadilan agama Cibinong,” lanjutnya.

Akan tetapi, dalam data Pengadilan Agama Cibinong yang dapat diakses melalui situs online, tercantum bahwa Tengku Dewi mencabut gugatannya terhadap Andrew Andika.

Baca Juga: Biaya Persalianan Ditanggung Dokter Richard Lee, Tengku Dewi Beberkan Sumbangsih Andrew Andika

“Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu amar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat,” kata Minola Sebayang.

“Ini justru membuat kita kaget,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika saat dirinya tengah hamil anak kedua.

Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika setelah mengungkapkan perselingkuhan sang suami dengan beberapa wanita.

Persidangan Tengku Dewi dan Andrew Andika pun sudah berjalan di Pengadilan Agama Cibinong.

Namun, Tengku Dewi meminta untuk penundaan hingga dirinya melahirkan.

Akan tetapi, dalam e-court Pengadilan Agama Cibinong, Tengku Dewi tertulis mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.

(*)