Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kesalahpahaman terjadi pada proses perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika.
Pasalnya, secara tiba-tiba, tertulis dalam data Pengadilan Agama Cibinong bahwa Tengku Dewi mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.
Padahal, tak pernah terucap dari Tengku Dewi bahwa dia mencabut gugatan cerai terhadap suami yang sudah menduakannya itu.
Amar putusan bahwa Tengku Dewi mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika pun sudah keluar.
“Terkait keinginan kami agar perkara ini dpt diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan,” lanjutnya
Akibatnya, untuk melanjutkan perkara tersebut, Tengku Dewi harus kembali melayangkan gugatan cerai baru terhadap Andrew Andika.
“Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru,” lanjutnya.
Kuasa hukum Tengku Dewi juga menyebut bahwa pihaknya tidak akan memilih hakim yang sebelumnya untuk menangani sidang cerai sang klien dan Andrew Andika.
“Kami berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu,” katanya.
Rencananya, gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika akan segera diajukan setelah bayi yang dilahirkan sang aktris memiliki akta kelahiran.
“Kami tunggu akta kelahiran anaknya dan gugatan akan kami daftarkan lagi,” tutup Minola Sebayang.
Seperti diberitakan sebelumnya Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika saat dirinya tengah hamil anak kedua.
Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika setelah mengungkapkan perselingkuhan sang suami dengan beberapa wanita.
Persidangan Tengku Dewi dan Andrew Andika pun sudah berjalan di Pengadilan Agama Cibinong.
Namun, Tengku Dewi meminta untuk penundaan hingga dirinya melahirkan.
Akan tetapi, dalam e-court Pengadilan Agama Cibinong, Tengku Dewi tertulis mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.
(*)